Persyaratan pengemasan untuk angkutan udara
Apr 06, 2023
Tinggalkan pesan
Pengemasan kargo udara sangat ketat. Oleh karena itu, pada saat pengangkutan melalui udara, pengemasan barang harus benar-benar mematuhi peraturan angkutan udara terkait, agar barang yang dikemas dapat sampai ke tempat yang ditentukan dengan selamat.
Peraturan umum tentang pengemasan barang
1. Pengemasan barang harus kuat dan utuh, agar kemasan tidak pecah, bocor, dan hilang isinya selama pengangkutan; mencegah barang rusak atau rusak akibat penumpukan, gesekan, guncangan, atau perubahan tekanan dan suhu udara; mencegah cedera pada operator atau polusi Pesawat terbang, peralatan darat dan barang lainnya.
2. Bahan-bahan yang ada di muka (seperti serbuk gergaji dan potongan kertas) di dalam kemasan tidak boleh bocor. Kecuali barang yang dikemas dalam kantong kertas (seperti dokumen, bahan, dll.), semua barang kiriman harus dibundel dengan pita pengepakan. Dilarang keras menggunakan tas jerami atau tali jerami untuk mengemas barang.
3. Selain sesuai dengan sifat, kondisi dan berat barang, kemasannya juga harus nyaman untuk penanganan, bongkar muat dan penumpukan; permukaan luar kemasan tidak boleh memiliki paku, kait, duri, dll yang menonjol; kemasannya harus bersih, kering, bebas bau dan noda minyak.
4. Sabuk pengepakan yang digunakan untuk mengikat barang harus mampu menahan seluruh berat barang, dan menjamin barang tidak pecah saat diangkat.
5. Jika pengemasan barang tidak mematuhi peraturan terkait dalam manual ini, pengirim harus diminta untuk memperbaiki atau mengemas ulang sebelum diterima.
